HARTA DALAM PANDANGAN ISLAM

Pada dasarnya harta punya sifat yang saling bertolak belakang. Kadang-kadang dapat menyelamatkan pemiliknya, namun tak sedikit pula mencelakakan. Oleh sebab itu Islam telah mengatur bagaimana caranya seorang muslim dapat memanfaatkan harta yang dimilikinya itu agar berguna bagi kehidupan dunia dan akhirat. Belumlah lengkap jika harta itu hanya dinikmati untuk kepentingan duniawi dan sama sekali tak berpengaruh pada kehidupan akhirat. Keduanya harus mendapat porsi yang seimbang.

Harta bukan suatu tujuan hidup. Bukan suatu sebab untuk mencapai kebahagiaan. Kalau seseorang menempatkan harta sebagai tujuan hidup dan menganggap segalagalanya, maka ia akan sering mendapatkan kesulitan daripada kedamaian hati. Tujuan hidup adalah melaksanakan suatu kewajiban-kewajiban. Adapun harta benda yang kita miliki merupakan sarana untuk mendukung pelaksanaan kewajiban-kewajiban itu. Kita beribadah perlu harta. Orang tak akan bisa membangun masjid, menyantuni yatim piatu, berzakat dan bersedekah dan berangkat haji tanpa didukung oleh sarana harta benda.

Kadang-kadang orang jadi tergila-gila oleh harta benda. Ia membanting tulang dan memeras keringat, tak kenal siang atau malam, tak kenal kawan atau lawan asal tujuannya tercapai. Kalau harta sudah didapat, ia ingin lebih banyak lagi dan ingin terus bertambah.

Kesibukannya memburu harta membuat dirinya lupa terhadap kewajiban. Ibadahnya jadi malas. Bahkan hatinya jadi kikir. Harta yang terkumpul sangat dicintainya sehingga enggan mengeluarkan sedekah atau berzakat. Orang-orang yang demikian ini justru jadi budak hartanya sendiri.

Sangatlah beruntung orang kaya yang mampu mengendalikan harta kekayaannya. Dimanfaatkan untuk jalan kebaikan, gemar bersedekah, berzakat, menunaikan ibadah haji, infak, menyantuni yatim piatu dan sebagainya. Semakin banyak hartanya semakin sering pula ia bersyukur pada Allah. Ibadahnya pun jadi lebih tekun. Orang-orang yang demikian ini sadar kalau harta yang didapatkan semata-mata karena kemurahan Allah sehingga dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Dalam kitabnya, Al Maal Fil Islam, DR Muhammad Mahmud Bably berpendapat, harta tercela menurut Islam yaitu harta yang dijadikan obyek tujuan, dan bagi pemilik harta menjadikan harta itu sebagai perlindungan terhadap harta yang ditimbunnya atau yang disembunyikannya. Kemudian menahan terhadap orang lain dan pemanfaatan harta yang seharusnya beredar dari tangan yang satu ke tangan lainnya. Sehingga akan timbul sifat kikir atau memejamkan mata. Sebagaimana pula agama Islam melarang sifat yang berlebih-lebihan dan sifat mubadzir, dan Islam mengajak kepada sifat cukup atau seimbang dalam segala hal. Allah berfirman, “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta) mereka tidak berlebih-lebihan dan tidak (pula) kikir tetapi (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.’’

Oleh sebab itu untuk mendapatkan rezeki yang halal, harta yang berkah dan terus bertambah maka mulai sekarang kita harus berhati-hati dalam berikhtiar. Mencari, nafkah atau rezeki itu gampang-gampang susah. Kadang-kadang seseorang sudah berhati-hati, namun suatu ketika ia lengah sehingga memungut harta yang tidak halal, atau cara mencarinya melanggar syariat Islam.

Sesungguhnya harta yang baik adalah jika diperoleh dari cara yang halal dan dimanfaatkan menurut tempatnya. Sebuah hadis riwayat lbnu Umara ra. dijelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, “Dunia itu bagaikan tumbuh tumbuhan yang menarik. Barangsiapa yang mencari harta dunia dari harta yang halal, kemudian dibelanjakan sesuai dengan haknya, maka Allah Taala akan memberi pahala dan akan dimasukkan ke surga. Dan barangsiapa yang mencari harta dunia, bukan dari harta yang halal dan dibelanjakan bukan pada haknya, maka Allah akan menempatkan ke dalam tempat yang hina. Dan banyak orang yang ambisi dalam mencari di jalan Allah dan Rasulnya yang masuk ke dalam api neraka pada hari kiamat.”

Harta itu pada hakikatnya halal. Namun bisa saja berubah menjadi tercela dan mencelakakan pemiliknya. Sebab jika seseorang mencarinya dengan cara yang tidak halal, maka kedudukan harta itu menjadi haram. Apabila harta haram itu dimakan maka sari-sari makanan akan bercampur menjadi darah. Kalau sudah bercampur dengan darah dan setiap saat mengalir ke sekujur tubuh, maka sulitlah seseorang untuk mensucikan sesuatu yang haram itu. Pada akhirnya kelak di akhirat akan menjadi siksaan baginya. Perlulah disadari bahwa sesungguhnya harta itu pada dasarnya merupakan sarana dan ladang bagi kehidupan akhirat. Barangsiapa yang mendapatkannya dengan cara halal, lalu dimanfaatkan untuk kebaikan, misalnya menafkahi keluarga, sebagian disisihkan untuk fi sabilillah, maka harta akan menjadi sangat bermanfaat. Kelak akan menjadi penolong di akhirat.

tags:

0 komentar:

Posting Komentar