MARI BERZAKAT

Zakat itu adalah sarana komunikasi antara orang yang kekurangan dengan mereka yang memiliki kelebihan harta.  Secara etimologi zakat berarti bersih, berkembang atau penyucian. Zakat sendiri dibedakan menjadi dua, zakat harta (maal) dan zakat fitrah (bagi yang berpuasa sebagai pembersihan diri setelah berpuasa 30 hari di bulan ramadhan berupa 1 sha’/2,5 kg makanan yang biasa dimakan). Zakat, keduanya wajib secara hukum  agama.

Zakat fitrah adalah istimewa. Zakat ini diperuntukkan bagi fakir miskin yang dikeluarkan dari mereka yang berkecukupan, keluarganya serta orang lain, misalnya pembantu rumah tangga, yang menjadi tanggungannya dari yang baru lahir maupun dewasa. Ia diberikan sampai batas terakhir malam ramadhan untuk dibagikan kepada fakir miskin agar dapat dinikmati pada hari raya.
Bagaimana jika dalam pembagiannya masih sisa? Kemana harus disalurkan? Seharusnya bukan untuk pembangunan musholla atau delapan jenis orang yang wajib menerima zakat/hasnaf, termasuk petugas penyalurnya/amil. Tapi kenyataannya dan ironisnya, saya bahkan mungkin sebagian besar kaum muslim, hampir tiap tahun menerima zakat fitrah (karena tidak ada lagi fakir miskin yang akan diberi? ).  Biasanya pengurus zakat khawatir belum terbaginya zakat hingga terburu-buru membaginya, sehingga tak jarang ditemui karung-karung beras yang bertumpuk di musholla.
Sifat zakat harta mungkin mirip seperti kewajiban lainnya seperti pajak, misalnya. Karena ia akan digunakan kearah konstruktif (aktif) dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pada umumnya daripada konsumtif (pasif). Sehingga manfaat zakat pada akhirnya adalah tercapainya kesejahteraan masyarakat, baik lahir maupun bathin.
Zakat, terutama zakat harta sudah seharusnya jadi lembaga multifungsi. Ini sesuai dengan makna zakat yang harusnya dapat mengurangi bahkan memutuskan angka kemiskinan. Tujuan akhirnya, zakat seharusnya dapat membuat masyarakat yang terbiasa menerima zakat menjadi kaum pembayar zakat (muzakki) di kemudian hari.  Lebih tepat zakat seperti ini berbentuk barang yang produktif yang dapat digunakan sebagai alat untuk mencari nafkah.
Di era kehidupan yang serba digital ini seharusnya pembagian zakat harta juga sudah tidak lagi disalurkan secara frontal dan manual. Ada campur teknologi yang tertata baik secara system syariah yang dapat mengaturnya hingga ke tingkat yang paling bawah. Sehingga dengan sistem yang teratur dan profesional diharapkan berkurangnya angka kemiskinan secara signifikan. Untuk mengetahui perhitungan zakat, cek disini atau disini.
Tugas sistem ini, biasanya berupa lembaga Badan Amil Zakat (BAZ) yang bersifat credibledan auditable, sebagai pihak pengawas (karena zakat sifatnya wajib) seperti lembaga pajak, juga perantara, pengontrol, pembuat peta target penerima zakat dan penentu kebijakan dalam pembagian zakat.  Sehingga tidak ada lagi orang kaya yang mengambil inisiatif membagi zakat secara langsung. Amat sering terdengar zakat dibagi di tengah masyarakat secara perorangan tanpa persiapan apa-apa dan pengamanan serius yang akhirnya membawa bencana.  Seperti headline ini : ” 21 Orang Tewas, Pembagi Zakat Diamankan Polisi“.

tags:

0 komentar:

Posting Komentar