NENEK MENCURI PERMEN DIHUKUM 3 BULAN PENJARA


Pekalongan - Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menjatuhkan vonis 3 bulan penjara potong masa tahanan kepada Waliyah (57). Hakim menilah wanita tua itu terbukti bersalah mencuri 5 buah permen coklat.

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim, Wiwin Arodawati, dalam persidangan di PN Pekalongan, Rabu (27/10/2010).

"Hal-hal yang meringakan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan," ujar.

Waliyah yang lugu menyambut gembira hukuman yang dijatuhkan hakim tersebut. Sebab hal itu berarti dirinya bisa langsung menghirup udara bebas. Bahkan saking gembiranya, dia melakukan sujud syukur di halaman PN Pekalongan.

"Alhamdulillah saya sangat bersyukur kepada Allah. Saya kapok," ujar Waliyah yang sudah ditahan sejak 30 Juli lalu.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut wanita tuna wisma itu dengan hukuman 4 bulan penjara.

Waliyah diseret ke meja hijau karena kedapatan mencuri 5 buah permen coklat di sebuah pusat perbelanjaan di Pekalongan, Jawa Tengah. Di pengadilan, Waliyah mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki uang.

Waliyah boleh berkilah, namun proses hukum tetap berjalan. Jaksa menilai, nenek asal Slawi, Tegal, itu melanggar pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

tags:

0 komentar:

Posting Komentar