Pekalongan - Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menjatuhkan vonis 3 bulan
penjara potong masa tahanan kepada Waliyah (57). Hakim menilah wanita
tua itu terbukti bersalah mencuri 5 buah permen coklat.
Vonis
tersebut dibacakan ketua majelis hakim, Wiwin Arodawati, dalam
persidangan di PN Pekalongan, Rabu (27/10/2010).
"Hal-hal yang
meringakan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam
persidangan," ujar.
Waliyah yang lugu menyambut gembira hukuman
yang dijatuhkan hakim tersebut. Sebab hal itu berarti dirinya bisa
langsung menghirup udara bebas. Bahkan saking gembiranya, dia melakukan
sujud syukur di halaman PN Pekalongan.
"Alhamdulillah saya
sangat bersyukur kepada Allah. Saya kapok," ujar Waliyah yang sudah
ditahan sejak 30 Juli lalu.
Vonis majelis hakim ini lebih
ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam
persidangan sebelumnya, JPU menuntut wanita tuna wisma itu dengan
hukuman 4 bulan penjara.
Waliyah diseret ke meja hijau karena
kedapatan mencuri 5 buah permen coklat di sebuah pusat perbelanjaan di
Pekalongan, Jawa Tengah. Di pengadilan, Waliyah mengaku nekat mencuri
karena tidak memiliki uang.
Waliyah boleh berkilah, namun
proses hukum tetap berjalan. Jaksa menilai, nenek asal Slawi, Tegal, itu
melanggar pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
tags:
gudang ilmu pengetahuan
0 komentar:
Posting Komentar