MENGUNGKAP ORGANISASI FREEMANSONRY DI INDONESIA

Pada tahun 1962, Presiden Soekarno melarang dan membubarkan organisasi freemansonry, namun keberadaanya sekarang masih ada, bagaimana hal itu bisa terjadi dan hal apa yang membuat mereka masih eksis untuk tetap berdiri di tanah air ini?
Tahukah anda Freemasonry?
Freemasonry adalah organisasi Yahudi Internasional, sekaligus merupakan gerakan rahasia paling besar dan palling berpengaruh di seluruh dunia. Freemasonry terdiri dari dua kata yang di satukan. Free artinya bebas atau merdeka, sedangkan Mason adalah juru bangun atau pembangun.

Tujuan akhir dari gerakan Freemason ini adalah membangun kembali cita-cita khayalan mereka, yakni mendirikan Haikal Sulaiman atau Solomon Temple.

Freemason berdiri di Inggris secara resmi pada tahun 1717. Tapi tampaknya, sebelum tahun itu pun, Freemasonry telah eksis. Bahkan sejak abad sebelumnya

Tahun 1717 ini dijadikan sebagai tonggak bagi Freemason unuk memulai perangnya yang akan sangat panjang kepada umat beragama dan kepada agama itu sendiri. Seorang kepala gereja protestan di London yang bernama Anderson dan berdarah Yahudi menjadi motor penggeraknya pada 24 Juni 1717. Pada momentum inilah Freemason mendirikan Grand Lodge of England dengan menggabungkan empat lodge menjadi satu.

Organisasi ini sulit dilacak karena strukturnya sangat rahasia, teratur, dan rapi. Tujuan gerakan Freemasonry secara umum adalah:
1. Menghapus semua agama.
2. Menghapus sistem keluarga.
3. Mengkucarkacirkan sistem politik dunia.
4. Selalu bekerja untuk menghancurkan kesejahteraan manusia dan merusak kehidupan politik, ekonomi, dan sosial negara-negara non-Yahudi atau Goyim (sebutan dari bangsa lain di luar Yahudi).
Tujuan akhir dari gerakan Freemason adalah mengembalikan bangunan Haikal Sulaiman yang terletak di Masjid Al-Aqsha, di kota Al-Quds (Yerussalem), mengibarkan bendera Israel, serta mendirikan pemerintahan Zionis Internasional, seperti yang diterapkan dalam Protokol para cendekiawan Zionis.

Perkembangan Freemansonry di tanah air.
Mengalirnya orang-orang Yahudi ke Nusantara bersamaan waktunya dengan kedatangan bangsa-bangsa Eropa ke tanah kita yang kaya raya ini. Mereka datang secara bergelombang dan kemudian mendirikan Freemasonry (Vrijmetselaaren), di mana banyak Gubernur Jenderal VOC menjadi tokohnya. Loji-loji Freemasonry berdiri dari Kutaraja-Aceh sampai Makassar-Sulawesi Selatan.

Di tahun 1945-1950an, loji-loji Freemasonry oleh kaum pribumi disebut pula sebagai “Rumah Setan” disebabkan ritual kaum Freemason selalu melakukan pemanggilan arwah orang mati. Lama-kelamaan hal ini mengusik istana, sehingga pada Maret 1950, Presiden Soekarno memanggil tokoh-tokoh Freemasonry Tertinggi Hindia Belanda yang berada di Loji Adhucstat (sekarang Gedung Bappenas-Menteng) untuk mengklarifikasi hal tersebut. Di depan Soekarno, tokoh-tokoh Freemasonry ini mengelak dan menyatakan jika istilah “Setan” mungkin berasal dari pengucapan kaum pribumi terhadap “Sin Jan” (Saint Jean) yang merupakan salah satu tokoh suci kaym Freemasonry. Walau mereka berkelit, namun Soekarno tidak percaya begitu saja.

Akhirnya, Februari 1961, lewat Lembaran Negara nomor 18/1961, Presiden Soekarno membubarkan dan melarang keberadaan Freemasonry di Indonesia. Lembaran Negara ini kemudian dikuatkan oleh Keppres Nomor 264 tahun 1962 yang membubarkan dan melarang Freemasonry dan segala “derivat”nya seperti Rosikrusian, Moral Re-armament, Lions Club, Rotary Blub, dan Baha’isme. Sejak itu, loji-loji mereka disita oleh negara.

Namun 38 tahun kemudian, Presiden Abdurrahman Wahid mencabut Keppres nomor 264/1962 tersebut dengan mengeluarkan Keppres nomor 69 tahun 2000 tanggal 23 Mei 2000. Sejak itulah, keberadaan kelompok-kelompok Yahudi seperti Organisasi Liga Demokrasi, Rotary Club, Divine Life Society, Vrijmetselaren-Loge (Loge Agung Indonesia) aau Freemasonry Indonesia, Moral Rearmament Movement, Ancient Mystical Organization Of Rosi Crucians (AMORC) dan Organisasi Baha’i menjadi resmi dan sah kembali di Indonesia.

Tindakan Abdurrahman Wahid yang memang dikenal sebagai pelayan kepentingan Zionis di Indonesia jelas-jelas menusuk umat Islam Indonesia. Gereja Vatikan saja sudah lama mengharamkan anggotanya untuk menjadi anggota organisasi-organisasi ini dan menyatakan jika ada anggota Gereja Vatikan yang masuk menjadi angota maka dia dianggap telah keluar dari Kekristenan. Berbagai Papal Condemnation dikeluarkan untuk hal ini, salah satunya Humanus Genus yang dikeluarkan Paus Leo XIII di tahun 1884.

Sungguh ironis, Keppres no 69/2000 tersebut sampai sekarang masih saja berlaku dan belum dicabut. Para wakil rakyat di era reformasi ternyata sangat jahil terhadap masalah-masalah ini sehingga tidak perduli dengan hal-hal yang prinsipil dan merusak akidah Islam, walau banyak dari wakil rakyat kita yang mengaku sebagai pejuang Islam. Salah satu tragedi bangsa ini adalah ketika diserahkannya pengelolaan migas Blok Cepu kepada Exxon Mobile, salah satu perusahaan yang terkenal sebagai donatur Zionisme. Tindakan gila ini malah mendapat dukungan dari parpol Islam. Hanya ada dua alasan untuk hal ini: Mereka jahil atau kepentingan duniawi telah mengalahkan kepentingan dakwah itu sendiri. Naudzubillah min dzalik!

Sepanjang Keppres nomor 69 tahun 2000 masih berlaku, maka sepanjang itulah organisasi-organisasi Zionis-Yahudi sah dan legal keberadaannya di bumi Indonesia. Kita sedih, memang. Namun itulah kenyataan yang ada di depan mata.

Berikut isi dari Keppres nomor 69 tahun 2000:

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 69 TAHUN 2000
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 264 TAHUN 1962 TENTANG
LARANGAN ADANYA ORGANISASI LIGA DEMOKRASI, ROTARY CLUB,
DIVINE LIFE SOCIETY, VRIJMETSELAREN-LOGE (LOGE AGUNG
INDONESIA), MORAL REARMAMENT MOVEMENT, ANCIENT MYSTICAL
ORGANIZATION OF ROSI CRUCIANS (AMORC), DAN ORGANISASI BAHA’I
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa pembentukan organisasi sosial kemasyarakatan dan keagamaan pada hakekatnya merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia;
b. bahwa larangan terhadap organisasi-organisasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan prinsipprinsip demokrasi;
c. bahwa meskipun dalam kenyataannya Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962 sudah tidak efektif lagi, namun untuk lebih memberikan kepastian hukum perlu secara tegas mencabut Keputusan Presiden tersebut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan huruf c di atas, maka dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962;

Mengingat:
1. Pasa1 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886).

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 264 TAHUN 1962 TENTANG LARANGAN ADANYA ORGANISASI LIGA DEMOKRASI, ROTARY CLUB, DIVINE LIFE SOCIETY, VRIJMETSELAREN-LOGE (LOGE AGUNG INDONESIA), MORAL REARMAMENT MOVEMENT, ACIENT MYSTICAL ORGANIZATION OF ROSICRUCIANS (AMORC), DAN ORGANISASI BAHA'I

Pasal 1
Mencabut Keputusan Presiden Nomor 264 Tahun 1962 tentang Larangan Adanya Organisasi Liga Demokrasi, Rotary Club, Divine Life Society, Vrijmetselaren-Loge (Loge Agung Indonesia), Moral Rearmament Movement, Ancient Mystical Organization Of Rosi Crucians (AMORC) dan Organisasi Baha’i.

Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 23 Mei 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ABDURRAHMAN WAHID

sumber: era muslim.com dan wikipedia

tags: ,

1 komentar: